BP-PLSP Regional III Jaya Giri

Berita Terbaru

Workshop Tim Akademisi se Wilayah BP-PNFI II
15 April 2008
BP-PNFI Regional II menjadi pelopor awal pertemuan dengan mengundang Tim Akademisi se regional II sejumlah 73 orang dalam rangka pembicaraan peran Tim Akademisi bagi BP-PNFI, BPKB dan SKB se regional II. Baca Selengkapnya...
Undangan Workshop Tim Akademisi UPTD BPKB/BP3LS/SKB Regional II Jayagiri
10 April 2008
Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (BP-PNFI) Regional II Jayagiri Bandung akan menyelenggarakan Workshop Tim Akademisi di wilayah koordinasi kerja BP-PNFI Regional II Jayagiri Baca Selengkapnya...
RALAT PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL DAN PERAWATAN SIM PADA SKB/BPKB
08 April 2008
Ralat Pedoman Poin E. Dana dan Peruntukkannya 1. Operasional Pemeliharaan SIM PNFI pada SKB (termasuk alokasi biaya manajemen 10%) 2. Operasional Pemeliharaan SIM PNFI pada BPKB (termasuk alokasi biaya manajemen 10%) Baca Selengkapnya...
Kamis, 15 Mei 2008

Sejarah

Sejak berdiri balai ini telah mengalami lima kali perubahan kelembagaan.Tahun 1961, berdasarkan SK Menteri Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan No. 523228/UU/1960 tanggal 27 Djuni 1960 balai ini bernama Pusat Penelitian dan Latihan Nasional Pendidikan Masjarakat (PPLNM), dengan wilayah kerja nasional. Pada tahun 1979 dengan SK Menteri P dan K No 0202/O/1978 nama dan fungsi balai lembaga ini berubah menjadi Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB), sebagai Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga. Dalam pelaksanaan tugasnya dengan cakupan wilayah kerja nasional. BPKB secara teknis edukatif dan administratif bertanggung jawab dan dibina oleh Direktur Pendidikan Teknis.

Pada tahun 1991, berdasarkan SK Mendikbud No. 0136/O/1991 BPKB mengalami perubahan baik tugas, fungsi maupun organisasinya menjadi lembaga fungsional dengan Pamong Belajar sebagai tenaga fungsionalnya. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya BPKB Jayagiri secara teknis edukatif bertanggung jawab dan dibina oleh Direktur Pendidikan Tenaga Teknis Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga, dan secara teknis administratif bertanggung jawab dan dibina oleh Kepala Kantor Wilayah Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Barat dan Kalimantan Barat. Tahun 1997 melalui SK Mendikbud No. 022/O/1997 lembaga ini berubah tugas dan fungsinya, dan tetap menjadi unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya BPKB Jawa Barat secara teknis edukatif bertanggung jawab dan dibina oleh Direktur Pendidikan Tenaga Teknis, dan secara teknis administratif bertanggung jawab dan dibina oleh Kantor Wilayah Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Barat, dengan wilayah kerja hanya propinsi Jawa Barat.

Tahun 2001 seiring dengan pemberlakuan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah otonom, Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan Surat Keputusan nomor 125/O/2001 tentang Penutupan Instansi Vertikal di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional. Berdasarkan SK Mendiknas ini muncul Surat Edaran Sekretaris Departemen Pendidikan Nasional nomor 88936/A.A5/HK/2001 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Unit Pelaksana Teknis dibawah Departemen Pendidikan Nasional. Surat edaran ini menetapkan BPKB Jawa Barat termasuk dari 5 BPKB yang tidak dialihkan menjadi perangkat daerah dan tetap menjadi Unit Pelaksana Teknis Pusat dibawah Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda. Adapun tugas, fungsi, wilayah kerja dan struktur organisasinya masih mengacu kepada SK Mendikbud No. 022/O/1997.

Tahun 2003 berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 115/O/2003 tanggal 31 Juli 2003, tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda, dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 016/O/2004 tanggal 17 Februari 2004 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 115/O/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda, BPKB Jawa Barat dialihfungsikan menjadi Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda (BP-PLSP). Dengan dasar tersebut lembaga ini berubah nama menjadi BP-PLSP Regional II, wilayah koordinasi kerjanya meliputi Propinsi: Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Lampung, Bengkulu, dan Bangka-Belitung.