Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda adalah unit pelaksanan teknis di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional di bidang Pendidikan Luar Sekolah dan pemuda yang melaksanakan tugas mengkaji dan mengembangkan program serta fasilitasi pengembangan sumberdaya Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda berdasarkan kebijakan Departemen Pendidikan Nasional.
Pembentukan lembaga BPPLSP sebagai Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda Departemen Pendidikan Nasional dalam rangka “mencerdaskan kehidupan bangsa” khususnya dari jalur pendidikan non formal (pendidikan luar sekolah) yang berpangkal pada ajaran agama dan budaya luhur bangsa, serta pendidikan budi pekerti yang menekankan keseimbangan antara kecerdasan intelektual dengan kematangan emosional, spiritual dan amal kebajikan dalam upaya membangun karakter bangsa melalui proses pengajaran, pengasuhan dan pemberian bimbingan bagi peserta didik.
Tugas yang diemban BPPLSP adalah melaksanakan pengkajian program PLSP dan pengembangan program serta fasilitasi pengembangan sumber daya PLSP berdasarkan kebijakan Depdiknas. Berdasarkan tugas tersebut, BPPLSP berfungsi sebagai lembaga :
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah suatu wadah berbagai kegiatan pembelajaran masyarakat diarahkan pada pemberdayaan potensi untuk menggerakkan pembangunan di bidang sosial, ekonomi dan budaya.
Tujuan PKBM, memperluas kesempatan warga masyarakat, khususnya yang tidak mampu untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan bekerja mencari nafkah. Dalam upaya menyamakan persepsi dan menyelaraskan penyelenggaraan PKBM, dengan ide dasar PKBM sebagai pusat kegiatan pendidikan luar sekolah, PKBM yang tumbuh dan berkembang berdasarkan kepentingan dan kemampuan masyarakat, maka perlu dikembangkan alat ukur kelayakan penyelenggaraan PKBM.
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 menetapkan jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Setelah bergulirnya UU no. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan PP no. 25 tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai daerah otonomi serta penyerahan ketenagaan Pusat kepada daerah maka secara otomatis terjadi perubahan-perubahan besar di setiap daerah khususnya instansi yang berasal dari Pusat seperti Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) berubah nomenklaturnya sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.
Tugas Pokok SKB adalah sebagai berikut :